
Berdasarkan hasil investigasi Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan), terungkap bahwa terdapat empat perusahaan yang bergerak dalam bidang ekspor sarang burung walet ke China, yang melakukan tindakan pembohongan terhadap badan tersebut. Perusahaan-perusahaan tersebut melanggar peraturan-peraturan yang berlaku dalam proses ekspor tersebut. Oleh karena itu, Badan Karantina Kementerian Pertanian (Kementan) merasa penting untuk mengambil tindakan yang tegas demi menjaga integritas dan kredibilitas negara yang selama ini sudah baik. Pihak berwenang akan bekerja keras untuk menangani masalah ini agar kepercayaan investor dan masyarakat terhadap negara tetap terjaga.
Bambang, Kepala Badan Karantina Pertanian Kementan, dalam sebuah rapat dengan pendapat (RDP) yang diikuti secara daring di Jakarta pada hari Selasa, mengungkapkan bahwa pelanggaran yang terjadi dalam proses ekspor sarang burung walet bukan semata-mata disebabkan oleh kegagalan Badan Karantina atau General Administration of Customs China (GACC), melainkan lebih karena ulah perusahaan yang melakukan pelanggaran tanpa sepengetahuan Badan Karantina. Bambang hadir dalam RDP untuk memberikan keterangan kepada anggota Komisi IV DPR RI terkait tugas yang diberikan pada saat Rapat Kerja awal Januari lalu. Sebagai langkah awal dalam menyelidiki dugaan pelanggaran yang terjadi pada perusahaan pengekspor sarang burung walet, Bambang dan timnya melakukan evaluasi mendadak terhadap 29 dari 33 perusahaan pengekspor sarang burung walet yang ditujukan ke China. Hanya 29 perusahaan yang berhasil menerapkan standar dengan konsisten dan berhasil terekspor, sementara empat perusahaan lainnya masih belum konsisten dalam menerapkan standar yang telah ditetapkan. Untuk memastikan bahwa semua perusahaan memenuhi standar mutu dan konsisten dengan komitmen untuk menepati protokol ekspor, Badan Karantina melakukan evaluasi yang cermat. Badan Karantina telah melaksanakan tugas pengawalan dengan sungguh-sungguh pada perusahaan pengekspor yang bersangkutan, dimulai dari proses pendaftaran hingga kedatangan GACC untuk melaksanakan proses audit. Dalam kerja sama yang baik antara Badan Karantina dan GACC, dapat dipastikan bahwa perusahaan-perusahaan itu telah memenuhi berbagai komitmen yang telah dijanjikan sebelumnya.
Dalam usaha peningkatan pengawasan mutu produk ekspor Indonesia, Badan Karantina telah melakukan audit tak terduga terhadap beberapa perusahaan. Sebagai hasilnya, kekeliruan telah ditemukan pada empat perusahaan, termasuk salah satunya yaitu adanya perbedaan antara jumlah pekerja harian yang telah dijanjikan dengan jumlah aktual yang terlihat, serta kesalahan pada jumlah volume ekspor yang tidak sesuai. Meski demikian, ada keputusan yang diambil oleh Bambang untuk melindungi perusahaan-perusahaan terdampak dengan tidak mencantumkan daftar nama mereka dan menunda penerbitan izin mereka.
Badan Karantina berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas pengawasan dengan adopsi teknologi modern, seperti pemasangan sistem kamera pengawas atau CCTV, terutama di empat perusahaan ekspor yang telah di-suspend. Dalam upaya memastikan kualitas dan keamanan produk yang diekspor, Badan Karantina memperketat pengawasan dan menegaskan komitmennya untuk mengawasi seluruh jalur distribusi mulai dari tahap produksi hingga pengiriman ke luar negeri.
Diharapkan dengan adanya pengawasan yang terus ditingkatkan ini, risiko penyebaran penyakit bisa ditekan dan kepercayaan masyarakat terhadap produk ekspor Indonesia tetap terjaga. Bambang berencana untuk memasang kamera CCTV pada perangkat pemanas dan memperhatikan jumlah perangkat yang digunakan dan apakah semua produk dipanaskan dengan benar. Selain itu, ia juga akan memantau jumlah karyawan yang mencapai 1.000 orang untuk membantu menentukan apakah setiap hari 1.000 orang karyawan hadir atau tidak. Semua hal ini sangat penting untuk memastikan kualitas dan keamanan produk yang akan diekspor ke luar negeri.
Sudin, selaku Ketua Komisi IV DPR RI, menekankan pentingnya keterbukaan data dari perusahaan yang tidak taat pada peraturan ekspor. Dia juga menganggap Badan Karantina harus lebih diperkuat dalam melakukan tindakan yang sesuai terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat. Sudin mengungkapkan rasa keheranannya tentang sanksi yang diberikan oleh Badan Karantina pada PT ACWI pada Januari lalu, mengingat perusahaan tersebut memiliki karyawan dan produksi yang signifikan. Sudin berharap bahwa Badan Karantina akan memberikan prioritas untuk perusahaan lokal agar mampu memberikan dukungan yang lebih besar bagi industri dalam negeri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan ekonomi yang berkelanjutan di Indonesia. Sudin semakin penasaran tentang apa yang sebenarnya terjadi pada PT ACWI meskipun perusahaan tersebut berhasil melakukan ekspor pada tanggal 12 Januari. Oleh karena itu, Badan Karantina perlu meningkatkan perannya dalam melindungi kualitas produk ekspor dalam negeri, sebagai lembaga pengawas dan penjamin standar mutu.
Referensi:
Comments