top of page
Search

Sarang Burung Walet Digemari sebagai Produk Unggulan Indonesia-China

galip700

Diharapkan Petani Sarang Walet Indonesia dapat memperbesar keterlibatan dalam ekspor sarang burung walet (SBW) Indonesia ke Republik Rakyat Tiongkok (RRT), sehingga dapat membantu Pemerintah dalam mencapai target untuk meningkatkan nilai perdagangan Indonesia-Tiongkok hingga tiga kali lipat dari US$31 miliar pada 2021 menjadi US$100 miliar pada 2024. Optimisme para petani tersebut cukup tinggi untuk dapat meraih peningkatan signifikan dalam nilai ekspor SBW Indonesia ke RRT.

Hambatan-hambatan ekonomi seperti persaingan yang ketat, regulasi ekspor yang ketat, dan tantangan dalam hal kualitas produk harus diatasi untuk meningkatkan pengiriman ekspor. Bagaimanapun juga, kesuksesan program ekspor bergantung pada upaya bersama dari para pelaku industri, pemerintah, dan petani Sarang Walet Indonesia. Indonesia dan RRT telah mencapai kesepakatan penting di mana negara Tirai Bambu tersebut akan melakukan impor sarang burung walet asal Indonesia dengan nilai sebesar US$1,13 miliar atau setara dengan Rp16 triliun. Kesepakatan ini diumumkan pada kunjungan tingkat tinggi yang dilakukan oleh Menteri Perdagangan Muhammad Luthfi, Menteri BUMN Erick Tohir, dan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi ke RRT pada awal April 2021. Dengan tercapainya kesepakatan ini, diharapkan akan memberikan lebih banyak manfaat ekonomi bagi kedua negara dan meningkatkan hubungan bilateral mereka. Dalam rangka pertemuan tersebut, Menteri Perdagangan menyatakan tekadnya untuk mendukung para eksportir dalam mengembangkan dan memasarkan produk sarang burung walet, serta memberikan dukungan dan fasilitasi penuh dalam proses ekspor. Selain itu, ia juga meminta kerjasama dari para importir sarang burung walet Tiongkok untuk memberikan pelatihan mengenai ekspor sarang burung walet bagi para pengusaha di Indonesia. Dengan adanya dukungan dan pelatihan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas eksportir sarang burung walet Indonesia dan pada akhirnya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Bagaimanapun, apabila Indonesia ingin meningkatkan nilai ekspor sarang burung walet, terutama ke China, maka Pemerintah harus bertindak cepat dengan memperbaiki ketentuan dan prosedur teknis ekspor sarang burung walet ke negara tersebut. Hal ini dilakukan untuk mempermudah dan menciptakan suasana yang lebih ramah terhadap ekspor produk tersebut, sehingga dapat meningkatkan nilai ekspor yang dihasilkan. Hingga saat ini, industri ekspor sarang burung walet masih mengalami kendala regulasi yang diyakini menjadi beban bagi para pelaku usaha, terutama eksportir nasional. Tidak bisa dipungkiri bahwa selama empat tahun terakhir, sekitar puluhan perusahaan telah mencoba mengajukan izin untuk melakukan ekspor, tetapi sayangnya jumlah yang berhasil diberikan izin masih jauh dari ekspektasi. Hal ini menjadi fakta yang merugikan industri ekspor sarang burung walet. Para perusahaan nasional yang mengajukan izin ekspor sarang burung walet, khususnya ke Tiongkok, dipersulit oleh banyaknya prosedur yang harus dipenuhi. Hal ini disebabkan oleh keharusan memenuhi dokumen persyaratan teknis yang diterbitkan oleh lembaga di bawah Kementerian Pertanian. Dengan demikian, tingkat kesulitan untuk memperoleh izin ekspor semakin tinggi, karena perusahaan harus memastikan bahwa semua dokumen dan persyaratan teknis telah dipenuhi dengan benar. Ini merupakan salah satu faktor yang memengaruhi sulitnya mengajukan izin ekspor sarang burung walet. Salah satu persyaratan teknis yang harus dipenuhi dalam mengimpor produk sarang burung walet dari Indonesia ke RRT adalah dokumen yang sesuai dengan kesepakatan Protokol tentang Persyaratan Higienitas, Karantina, dan Pemeriksaan. Dokumen ini mencakup SK Kepala Badan Karantina Pertanian mengenai Penetapan IKPH Sarang Walet dan Nomor Registrasi yang diberikan, SK Kepala Badan Karantina Pertanian mengenai Penetapan Nomor Registrasi Rumah Walet, serta Sertifikat NKV untuk tempat pemrosesan sarang burung walet. Memastikan ketepatan dokumen persyaratan teknis ini dapat membantu mempersiapkan pengiriman produk secara aman dan memenuhi standar kesehatan yang ditetapkan. Agar memenuhi persyaratan yang diperlukan untuk menjadi produsen sarang burung walet, selain persyaratan umum terdapat juga syarat tambahan yaitu memiliki tempat pemrosesan yang telah dijadikan sebagai instalasi karantina produk hewan (IKPH). Selain itu, tempat tersebut juga harus diberi nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dan memenuhi persyaratan lainnya. Selain itu, produsen sarang burung walet juga harus memiliki rumah walet yang telah diberikan nomor registrasi oleh Kepala Badan Karantina Pertanian sebagai bentuk dokumen legalisasi. Dengan memenuhi persyaratan ini, produsen dapat memastikan bahwa produksinya telah memenuhi standar dan ketentuan yang berlaku dalam produksi sarang burung walet. Saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Ambon, Benny Hutapea mengungkapkan masalah hambatan yang dihadapi dalam proses ekspor sarang burung walet. Respon positif dari Presiden membuat masalah tersebut menjadi topik penting dalam kunjungan Mendag ke Tiongkok. Dalam kunjungan tersebut, diperbincangkan bagaimana mengatasi problematika ekspor sarang burung walet sehingga dapat meningkatkan eksportasi produk tersebut. Dengan demikian, upaya untuk mengatasi hambatan ekspor bisa dirangkul secara bersama-sama oleh berbagai pihak, termasuk Presiden dan pihak Kementerian Perdagangan. Dia berharap kepada lembaga pemerintahan yang terkait dengan ekspor sarang burung walet untuk memberikan perhatian yang lebih serius terhadap masalah-masalah yang dihadapi oleh eksportir sarang burung walet. Hal ini bertujuan untuk mendukung upaya pemerintah dalam meningkatkan nilai perdagangan luar Indonesia, sehingga dapat membantu mengurangi defisit neraca Indonesia. Dalam hal ini, kebijakan yang proaktif dari pemerintah dan dukungan dari lembaga terkait sangat penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di sektor ekspor sarang burung walet.




Referensi:

 
 
 

Comentários


bottom of page