top of page
Search

Rendahnya Tingkat Kepatuhan Pajak Bisnis Sarang Burung Walet di Belitung

galip700

Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Belitung memberikan penjelasan bahwa kepatuhan pajak para pengusaha sarang burung walet di kawasan tersebut masih rendah. Kondisi ini menyebabkan penurunan penerimaan pajak di sektor ini yang pada akhirnya berdampak pada pemasukan ke kas daerah. Oleh karena itu, diperlukan usaha yang lebih serius dan terprogram untuk meningkatkan tingkat kepatuhan pajak dari para pengusaha sarang burung walet di Kabupaten Belitung agar dapat meningkat secara signifikan.


Bertempat di Kabupaten Belitung, Sekretaris BPPRD yang bernama Wartini mengungkapkan pada hari Kamis lalu bahwa kesadaran mengenai kewajiban pajak bagi pemilik sarang walet sangat minim di wilayah tersebut. Terdapat sekitar 1.000 pengusaha di industri sarang walet namun hanya satu pengusaha saja yang benar-benar memahami kewajibannya sebagai wajib pajak. Hal ini menunjukkan bahwa diperlukan pemahaman yang lebih baik tentang pentingnya memenuhi kewajiban pajak yang berlaku pada industri sarang walet. Meskipun pada tahun 2021 realisasi penerimaan pajak dari aktivitas penangkapan sarang burung walet di Kabupaten Belitung mencapai angka Rp 209 juta, namun jumlah ini masih di bawah target sebesar Rp 798 juta, yang berarti capaian hanya mencapai 26,27%. Wartini menyatakan bahwa masih terdapat sejumlah kendala dalam proses pengumpulan pajak dari industri sarang burung walet yang perlu diselesaikan secara efektif. Namun, potensi untuk mendapatkan pendapatan daerah melalui sektor ini masih sangat besar sehingga perlu dicari solusi yang tepat untuk mengoptimalkannya.


Menurut pandangan yang diperoleh dari sumber yang spesifik, terdapat banyak kendala yang memengaruhi perdagangan sarang walet selain dari rendahnya kepatuhan pajak oleh pemilik sarang tersebut. Salah satu masalah yang dihadapi yaitu tidak adanya konsistensi antara laporan pengiriman sarang walet dengan kondisi lapangan yang sesungguhnya. Ini menjadi sebuah tantangan bagi pihak berwenang untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian kegiatan perdagangan sarang walet. Sayangnya, laporan yang diberikan tidak sepenuhnya realistis. Padahal, pihak yang terlibat sangat ingin tahu dengan jujur tentang kesulitan yang sedang dihadapi. Diharapkan dalam waktu yang akan datang, laporan yang diberikan lebih terperinci dan akurat. Selain dari itu, mencari alamat peternak sarang walet bukanlah perkara yang sederhana mengingat banyak dari mereka tinggal di luar kota dan beberapa bahkan tidak memiliki KTP di provinsi tempat mereka berada seperti Jakarta, Riau, atau Medan. Oleh karenanya, hal tersebut dapat menimbulkan kesulitan dalam menemukan dan berhubungan dengan pemilik sarang walet.


Setelah berlalu beberapa waktu, mayoritas wajib pajak yang termasuk pemilik bisnis Sarang Burung Walet sekarang jarang hadir dalam pembayaran pajak mereka. Sebaliknya, mereka memberikan instruksi kepada petugas mengenai pembayaran pajak yang harus dilakukan di lapangan. Hal ini diungkapkan oleh seorang sumber yang mengetahui situasi tersebut. Saat ini, menurut catatan BPPRD Belitung, ada 41 unit usaha Sarang Burung Walet yang beroperasi di daerah tersebut, dan data ini terakhir diperbarui hingga Desember 2021. Namun, sangat mungkin jumlahnya masih terus bertambah seiring waktu. Meskipun ada peningkatan sekitar 10%, ini tidak menjadi kendala bagi BPPRD Belitung untuk terus melakukan penggalian dan pembaharuan data demi menjaga akurasi informasi yang disajikan. Sebagai hasil dari peningkatan tersebut, BPPRD Belitung semakin berkomitmen untuk meningkatkan kualitas informasi yang disampaikan kepada pengguna, dan selalu memperbarui data sesuai kebutuhan agar informasi yang diberikan selalu "up-to-date" dan relevan dengan situasi terkini.


Pada tahun 2022, tindakan preventif yang lebih proaktif harus diambil untuk mengatasi potensi kebocoran penerimaan pajak dari sektor sarang burung walet. Kolaborasi dengan Satpol PP setempat akan dilakukan untuk intensifikasi pengawasan di lapangan. Dengan begitu, diharapkan akan terjadi peningkatan transparansi dan keteraturan dalam sektor tersebut, serta tidak ada potensi kebocoran pajak. Selain itu, rencana ekspansi atau pendataan ulang terhadap usaha sarang burung walet yang tidak terdata juga dilaksanakan, mengingat data yang ada saat ini hanya mencakup sekitar pasar dan sekitarnya saja. Oleh karena itu, dilakukan upaya pemetaan yang lebih komprehensif untuk mendapatkan data yang lebih akurat dan lengkap tentang bisnis sarang burung walet di wilayah yang dilayani.




Referensi:

 
 
 

Comments


bottom of page