
Sebanyak 20 pengusaha yang bergerak di bidang bisnis sarang burung walet di Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, saat ini berada dalam ancaman penutupan usaha karena enggan melapor dan membayar pajak. Kendati demikian, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) beserta Satpol PP setempat sudah mengambil tindakan tegas dengan memasang spanduk peringatan di objek pajak daerah atau gedung usaha pada Selasa (10/5). Menurut Kepala Sub Bagian Pengembangan Pendapatan Daerah Bapenda Kepulauan Meranti, Rio Hilmi, tindakan ini dilakukan demi keadilan bersama mengingat banyak pengusaha walet air liur yang tidak mematuhi aturan perpajakan bahkan tidak melaporkan keberadaan bisnis mereka sama sekali. Oleh karena itu, dibutuhkan responsibilitas dan ketaatan dari para pengusaha tersebut dalam mematuhi aturan perpajakan demi keberlanjutan bisnis mereka secara optimal.
Kami adalah pihak yang berdedikasi untuk memastikan bahwa seluruh pengusaha telah mendaftarkan dan melaporkan usahanya kepada pihak yang berwenang. Untuk itu, kami telah melakukan berbagai macam upaya persuasif agar para pengusaha yang belum melakukan pendaftaran ataupun pelaporan usahanya, untuk segera melakukannya. Salah satu cara yang kami lakukan adalah dengan memasang spanduk di depan gedung, yang berisi sebanyak 20 contoh usaha yang dinilai berpotensi. Diharapkan dengan adanya upaya ini, pengusaha dapat memperoleh manfaat sebesar-besarnya dalam bidang tersebut. Terima kasih telah mendengarkan pengumuman ini yang disampaikan oleh Rio pada hari Rabu yang lalu.
Menurut Rio, tindakan yang dilakukan oleh pengusaha yang menjalankan bisnis walet telah melanggar ketentuan Pasal 7 dari Peraturan Bupati Nomor 60 Tahun 2019 mengenai pajak daerah. Oleh karena itu, para pelaku usaha tersebut telah diwajibkan untuk menutup operasional bisnis mereka sementara waktu hingga mereka berhasil memenuhi kewajiban pajaknya. Langkah ini diambil sebagai bentuk teguran bagi para pengusaha agar mereka patuh pada aturan dan regulasi yang telah ditetapkan oleh pihak berwenang. Selain itu, ini juga merupakan upaya konkret dari pihak pemerintah untuk membentuk persepsi positif dan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak.
Pelaku usaha diberikan kesempatan selama 3x24 jam untuk melaporkan bisnisnya dan membayar pajak yang terhutang. Apabila pelanggaran tersebut tidak dipatuhi, maka akan diberikan tindakan berupa teguran atau peringatan. Sebagai upaya terakhir, penyegelan usaha akan dilakukan jika pelaku usaha masih melanggar aturan yang berlaku. Selain itu, dalam kondisi ekstrem, izin usaha dapat dicabut dan bisnis akan ditutup secara permanen. Oleh karena itu, Rio merangkai kata-kata dengan mantap.
Dalam Peraturan Bupati yang baru diumumkan, Rio dengan tegas dan jelas menginstruksikan bahwa setiap pelaku usaha harus melaporkan rencana bisnis mereka dalam waktu maksimal 30 hari sebelum membuka usaha mereka. Namun, kenyataannya, para pelaku usaha burung walet di Selapantanjang telah melanggar ketentuan tersebut selama bertahun-tahun dengan tidak melaporkannya. Hal ini tentunya menjadi kekhawatiran bagi Bupati karena ketentuan yang sudah ditetapkan tidak diindahkan oleh setiap pelaku usaha. Oleh karenanya, melalui tindakan tegas yang dilakukan Bupati, harapannya dapat memberikan efek jera kepada pelaku usaha lainnya agar tidak sembarangan melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Rio sangat optimis bahwa upaya ini akan memberikan efek positif untuk masa depan.
Referensi:
Comentarios