
Kabar yang menggembirakan kini datang dari industri sarang burung walet di Indonesia. Setelah melewati penundaan yang disebabkan oleh ketidakmemenuhan syarat dari General Administration of Customs of the People's Republic of China (GACC), akhirnya ketiga perusahaan di Indonesia berhasil memperoleh izin untuk mengekspor produk unggulannya ke China. Perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan upaya dan perbaikan yang sangat berarti sehingga akhirnya izin ekspor berhasil didapatkan kembali. Hal ini tentunya membuat para pelaku industri menjadi sangat senang hati dan kembali menunjukkan betapa besarnya potensi industri sarang burung walet di Indonesia.
Menurut informasi dari Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) di Kementerian Pertanian, yakni Bambang, terdapat satu perusahaan yang sampai saat ini izin ekspornya telah disuspend. Bambang menyatakan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi persyaratan yang diperlukan sehingga mereka masih belum bisa melakukan ekspor terhadap hasil produksi Sarang Walet. Oleh karena itu, agar dapat memenuhi syarat yang ditentukan, perusahaan harus melakukan perbaikan terlebih dahulu sebelum dapat memulai kembali proses ekspor.
Sebelumnya, empat perusahaan yang mencakup PT Anugerah Citra Walet Indonesia, PT Organik Hans Jaya, PT Tong Heng Investment Indonesia, dan PT Kembar Lestari telah menghentikan ekspor sarang burung walet dari Indonesia ke China. Kebijakan ini dilakukan untuk menjaga kelestarian populasi burung walet di Indonesia, dan oleh karena itu, perusahaan perlu memikirkan alternatif kreatif dan inovatif dalam penghasilan mereka. Meskipun kebijakan ini dapat berdampak pada pendapatan perusahaan, namun langkah ini sangat penting untuk menjaga keberlanjutan populasi burung walet di Indonesia dan mendorong para perusahaan untuk mencari solusi yang berkelanjutan untuk bisnis mereka.
Meskipun demikian, Kembar Lestari masih terkena sanksi suspend karena terdapat beberapa syarat yang belum terpenuhi. Meski begitu, terdapat tiga syarat yang berhasil dipenuhi dan berhak dicabut suspend-nya. Selain itu, Kembar Lestari telah memenuhi semua persyaratan yang dibutuhkan, termasuk jumlah pemanasan yang cukup dan persyaratan lainnya sesuai dengan ketentuan yang ada. Bambang, selaku sumber informasi yang diwawancarai di Gedung DPR RI pada hari Selasa, tanggal 24 Januari 2023 mengungkapkan bahwa hal tersebut merupakan kebenaran. Meskipun sanksi suspend masih berlaku, tetapi Kembar Lestari telah memenuhi banyak persyaratan yang menjadi kewajibannya.
Sejak tanggal 12 Januari 2023 yang lalu, Bambang telah memberikan penjelasan mengenai tiga perusahaan yang telah diberikan izin untuk melakukan ekspor. Dalam penjelasannya, Bambang menegaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut sudah memenuhi semua persyaratan protokol ekspor, mulai dari persyaratan sumber daya manusia (SDM) yang sesuai, penggunaan alat pemanas yang terstandarisasi, hingga persyaratan ekspor yang diwajibkan.
Hal ini menunjukkan bahwa ketiga perusahaan telah siap untuk melakukan ekspor dengan standar kualitas dan keamanan yang tinggi. Dengan demikian, para pelanggan di luar negeri dapat memperoleh produk yang berkualitas dan terjamin keselamatannya. Tentunya hal ini juga akan memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional.
Setelah seluruh persyaratan telah terpenuhi, pada waktu tersebut barang-barang dapat diekspor. Akan tetapi, masih ada masalah-masalah tertentu yang harus diperhatikan seperti kekurangan sumber daya manusia (SDM) serta kurangnya alat pemanas yang mencukupi. Namun, manakala segala persyaratan sudah terpenuhi, tidak boleh ada yang melarang untuk melakukan ekspor. Karena alasan inilah diperlukan tindakan perbaikan supaya seluruh persyaratan dapat terealisasi dengan baik dan ekspor dapat dicapai dengan sukses. Hal ini juga membuktikan bahwa persyaratan yang telah ditetapkan sangat penting serta harus dijunjung tinggi agar ekspor dapat berhasil terlaksana.
Bambang menekankan bahwa pelarangan ekspor Sarang Walet tidak hanya berhubungan dengan batasan jumlah barang yang dapat diekspor, karena kuota ekspor telah diatur dalam kesepakatan antara perusahaan dan GACC. Dengan demikian, larangan ekspor dilakukan untuk alasan tertentu seperti efisiensi dan perlindungan kepentingan domestik, selain untuk mengurangi volume barang yang keluar dari negara. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat dan produsen untuk menyadari pentingnya menghargai kebijakan tersebut demi kebaikan bersama.
Badan Tanah, Tumbuhan, dan Hewan (Badan) tidak membebankan jumlah batasan perusahaan yang boleh mendaftar produk mereka di tempat mereka berada. Mereka berkolaborasi dengan perusahaan dalam mengevaluasi produk mereka yang dilakukan oleh Administrasi Umum Pengawasan Kualitas, Inspeksi, dan Karantina (GACC), tetapi GACC memiliki otoritas untuk menentukan batasan jumlah perusahaan yang dapat terdaftar pada setiap evaluasi. Beberapa perusahaan yang belum terdaftar di GACC mungkin tidak memahami hal ini. Oleh karena itu, penting bagi perusahaan untuk memahami proses evaluasi dan persyaratan registrasi untuk dapat terdaftar di GACC.
Sebelumnya, Bambang telah memberikan pengungkapan pada Komisi IV DPR RI bahwa keempat perusahaan sarang burung walet telah dihentikan melakukan ekspor. Alasan atas keputusan ini adalah karena keempat perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran terhadap persyaratan ekspor yang beragam, mencakup mulai dari proses pemanasan hingga protokol ekspor, bahkan termasuk jumlah karyawan yang terlibat. Oleh karena itu, tindakan ini dilakukan dalam upaya untuk memastikan bahwa persyaratan ekspor Sarang Walet yang ditetapkan oleh pemerintah dipenuhi secara optimal dan tidak menimbulkan kerugian bagi negara maupun konsumen.
Pada saat bertemu dengan Komisi IV DPR di Rapat Dengar Pendapat, Bambang menyatakan bahwa dari jumlah total 33 perusahaan yang bergerak di bidang walet, hanya 29 perusahaan yang berhasil melakukan ekspor produknya. Namun, setelah dilakukan evaluasi yang tiba-tiba, beberapa perusahaan terlihat tidak konsisten dalam mematuhi protokol ekspor yang telah ditetapkan. Hal ini mengakibatkan adanya 4 perusahaan yang melakukan pelanggaran serius dan akhirnya Bambang memutuskan untuk melarang ekspor dari perusahaan tersebut. Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya memperhatikan keefektifan dalam pengawasan dan pengendalian kepatuhan dalam proses ekspor Sarang Walet.
Saat ditanya mengenai perusahaan-perusahaan yang dibahas, Bambang mengungkapkan bahwa salah satu kesalahan yang dibuat adalah terkait dengan jumlah pekerja. Beberapa perusahaan bahkan menjanjikan kehadiran 1.000 orang, tetapi kenyataannya jumlah pekerja yang hadir jauh di bawah ekspektasi. Sebagai akibatnya, kekurangan tenaga kerja menjadi hambatan serius bagi perusahaan-perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan yang dimaksud seakan-akan membual dengan jumlah tenaga kerja yang seharusnya mereka miliki, padahal kenyataannya tidak seperti itu. Akibatnya, perusahaan-perusahaan tersebut dihadapkan pada masalah yang lebih besar seperti produktivitas yang rendah dan keterlambatan dalam penyelesaian proyek. Oleh karena itu, perusahaan-perusahaan tersebut harus memperbaiki manajemen sumber daya manusia mereka agar dapat menghindari masalah serupa di masa depan.
Referensi:
Comments