
Seorang pria berinisial NI (38) telah ditangkap oleh Polresta Palangka Raya, Kalimantan Tengah karena diduga melakukan tindakan kriminal. Kegiatan yang dianggap ilegal tersebut yaitu mencuri sarang burung walet yang berada di bangunan budidaya sarang walet yang terletak di Jalan Banteng XII. Penangkapan pelaku ini adalah sebuah prestasi yang patut diacungi jempol karena dapat memberikan harapan bahwa tindakan kejahatan tidak akan luput dari kejaran hukum dan adil bagi para korban yang terkena dampaknya. Semoga keberhasilan polisi dalam menangkap pelaku ini menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang merugikan orang lain demi keuntungan pribadi.
Pengembangan kasus ini masih berlangsung pada hari Jumat oleh Kombes Dwi Tunggal Jaladri, Kapolresta Palangka Raya. Menurut polisi, pelaku diperkirakan tidak bertindak sendiri sehingga investigasi terus dilakukan untuk menemukan keterlibatan orang lain dalam kasus ini. Seorang pelaku yang berhasil ditangkap oleh Reserse Mobile (Resmob) Polresta setempat adalah seorang anak dari penjaga bangunan sarang walet yang bekerja untuk David Kurnia Mawoh (35), yang dikenal sebagai bos pelaku pada hari Kamis (16/4). Oleh karena itu, polisi sedang memeriksa semua pihak yang terkait dengan kasus ini untuk mengumpulkan bukti yang cukup untuk menyelesaikan kasus ini secara adil.
David mengalami kerugian sebesar Rp66 juta karena ulah pelaku yang tidak bertanggung jawab. Namun, kini pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya sebagai akibat dari tindakan kriminal yang dilakukannya. Perwira Polri dengan pangkat melati tiga melaporkan bahwa pelaku memasuki gedung sarang burung walet milik korban dengan merusak atap gedung untuk masuk ke dalamnya. Kemudian, pelaku mencuri beberapa sarang burung walet dengan berat mencapai enam kilogram. Namun, korban berhasil memergoki pelaku dan melaporkannya kepada pihak berwajib yang akhirnya berhasil menangkapnya dan membawanya ke penjara. David merasa lega karena keadilan telah dilakukan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal dengan perbuatannya. Bagi David, ini adalah pembelajaran berharga untuk lebih memperhatikan keamanan propertinya di masa mendatang.
Menurut dugaan kuat, kasus tersebut melibatkan tidak hanya NI. Oleh karena itu, mantan Kepala Bidang Hukum Polda Kalteng telah memerintahkan anggota bawahannya untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tersebut. Selain itu, ia juga memberikan peringatan kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana pencurian yang masih marak terjadi bahkan di tengah pandemi COVID-19. Kondisi ini menjadi perhatian serius baik bagi masyarakat maupun penegak hukum untuk meningkatkan pengawasan dan langkah pencegahan. Sebagai informasi, kasus pencurian masih terus meningkat dalam beberapa minggu terakhir dan perlu menjadi perhatian bersama bagi semua pihak.
"Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kasus pencurian di wilayah kita, saya memohon agar kita semua tetap waspada," demikian imbauan yang disampaikan dengan tegas. Penyelidikan yang dilakukan memberikan fakta bahwa aksi pencurian sarang burung walet terjadi karena telah direncanakan matang oleh pelaku. Pemilik bangunan mengetahui adanya pencurian setelah ia tiba di lokasi dan melihat bahwa atap bangunannya telah terbongkar dan sarang walet telah hilang. Menindaklanjuti hal ini, ia segera melaporkannya ke polisi, dan setelah penyelidikan yang dilakukan, akhirnya polisi berhasil menangkap NI sebagai pelaku pencurian dalam kasus tersebut. Hal ini menegaskan bahwa sebagai masyarakat yang peduli terhadap lingkungan sekitar, kita harus tetap waspada terhadap tindakan kejahatan seperti pencurian demi menjaga keamanan dan ketertiban wilayah kita.
Comments