
Dalam rangka memaksimalkan potensi yang ada, Pemerintah Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan berencana untuk menggali hasil potensi sarang burung walet yang tersebar di sekitar 249 titik di seluruh kota. Target untuk memanfaatkan potensi pajak dari sarang burung walet diharapkan dapat terealisasi pada tahun 2023 dan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap pendapatan daerah. Tidak hanya itu, keberadaan sarang burung walet di kota Banjarmasin juga memiliki daya tarik yang menarik bagi para wisatawan lokal maupun mancanegara, sehingga dapat menjadi salah satu destinasi wisata yang potensial.
Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah, H. Edy Wibowo, mengungkapkan bahwa pemerintah kota Banjarmasin sedang mengambil langkah serius untuk meningkatkan potensi pajak sarang burung walet pada tahun ini. Dalam hal ini, pemerintah berkomitmen untuk terus mencari sumber pendapatan baru untuk memperbaiki infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat. Pemkot Banjarmasin akan memperkuat upaya untuk mengoptimalkan pengumpulan pajak tersebut dengan strategi-strategi baru untuk menjaga kualitas produksi sarang burung walet dan meningkatkan pemasukan pajaknya. Karena itulah, Pemerintah Kota Banjarmasin telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet. Perda ini bertujuan untuk mengumpulkan 10% dari setiap panen Sarang Burung Walet di wilayah kota, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam yang dimilikinya secara optimal dan berkelanjutan. Diharapkan, dengan adanya Perda ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memperbaiki kualitas hidup masyarakat, termasuk peternak sarang burung walet yang beroperasi di kota tersebut. Edy juga menyampaikan bahwa proses penarikan pajak atas sarang burung walet belum optimal karena masih banyak sarang burung walet yang belum terkena pajak. Saat ini, terdapat 249 titik sarang burung walet yang ada di kota Banjarmasin. Oleh karena itu, Perda Nomor 2 tahun 2011 harus diterapkan secara ketat dan efektif untuk mencapai tujuan yang diinginkan.
Menurut Edy, sistem pengawasan panen Sarang Burung Walet di kota ini sangat tergantung pada kejujuran para pengusaha. Karena waktu panen yang tidak dapat diprediksi dengan pasti, pengusaha harus memberikan laporan yang transparan agar kepercayaan diantara mereka dan sistem pengawasan tetap terjaga. Meskipun begitu, dari banyak pengusaha Sarang Burung Walet di kota ini, hanya sedikit yang terbukti konsisten dalam membayar pajak dan memberikan laporan ketika musim panen tiba. Edy menyimpulkan bahwa hanya enam pengusaha yang benar-benar bertanggung jawab dan patuh dalam menjalankan kewajiban mereka sebagai warga negara yang baik.
Namun, Edy juga mengemukakan masalah tidak validnya data yang dimilikinya tentang para pengusaha Sarang Burung Walet. Hal ini berpotensi merugikan karena informasi yang tidak akurat dapat menghasilkan keputusan yang salah dan berisiko bagi semua pihak yang terlibat. Oleh karena itu, perlu dilakukan langkah-langkah yang efektif untuk mengumpulkan data yang akurat dan valid agar dapat diandalkan dalam pengambilan keputusan di masa depan. Edy berpendapat bahwa langkah-langkah tersebut harus dilakukan dengan seksama untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan semua orang yang terlibat dalam industri Sarang Burung Walet.
Secara lengkap, semua informasi tentang para Pengusaha Walet telah tercatat dalam database Balai Karantina yang mencakup seluruh wilayah di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Namun, saat ini pencatatan yang ada masih terpisah sehingga tidak memberikan kejelasan yang cukup, kata narasumber yang tidak disebutkan namanya. Hal ini menyebabkan ketidaktahuan kita akan informasi yang sebenarnya. Oleh karena itu, perlu dilakukan upaya yang lebih aktif dan terstruktur dalam memaksimalkan potensi objek pajak ini agar tidak terus mengalami kehilangan dan terbuang sia-sia. Dalam upaya untuk memastikan penarikan pajak sarang walet ke depan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan Pemerintah Kota Banjarmasin menyurati Kementerian Pertanian agar turut serta dalam pembicaraan. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua pihak terlibat dalam proses penarikan pajak dan keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk keberlanjutan Industri Sarang Walet dan kepentingan masyarakat. Pemerintah Kota Banjarmasin berkomitmen untuk menjalankan pengumpulan pajak secara efektif dan adil, dengan berkoordinasi dengan pihak terkait agar langkah-langkah yang diperlukan dapat diambil secara efektif dan aman untuk keberlanjutan bisnis sarang walet.
Meski belum ada kepastian mengenai bagaimana aturan pengelolaan penarikan pajak akan terjadi di masa depan, besar kemungkinan bahwa wewenang untuk mengaturnya akan diberikan oleh pemerintah pusat dan bagian hasilnya akan dibagi secara merata ke seluruh daerah berdasarkan persentase masing-masing. Untuk memastikan pengumpulan pajak di sektor sarang burung walet menjadi lebih optimal, Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan upaya signifikan yang berfokus pada pengembangan dan kesejahteraan masyarakat. Dalam hal ini, Pemkot Banjarmasin melakukan berbagai inovasi untuk menarik perhatian para pengusaha industri sarang burung walet serta menekankan pentingnya pemenuhan kewajiban pajak dengan tepat waktu. Diharapkan bahwa upaya ini dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi daerah serta kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.
Referensi:
Comments