
Kabupaten Kotabaru di Kalimantan Selatan meraih pendapatan pajak yang cukup besar dari hasil produksi sarang burung walet, menunjukkan potensi sektor burung walet dapat memberikan kontribusi penting bagi perekonomian daerah. Dalam periode tersebut, pendapatan pajak yang berhasil diperoleh mencapai Rp1,13 miliar. Jika produksi sarang burung walet terus ditingkatkan di masa depan, diharapkan pendapatan pajak dapat meningkat bahkan mencapai nilai yang lebih tinggi lagi. Kebijakan pengembangan industri sarang burung walet akan semakin memperkuat kontribusi sektor ini terhadap perekonomian daerah, terutama dalam meningkatkan pendapatan serta manfaat ekonomi lainnya bagi masyarakat setempat. Hal ini membuktikan bahwa sektor burung walet memiliki potensi besar untuk dikembangkan lebih lanjut sebagai sumber pendapatan utama bagi daerah di Kalimantan Selatan.
Menurut Akhmad Rivai, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kotabaru, pada tahun 2022, pendapatan pajak di Kota tersebut berhasil mencapai angka fantastis yaitu sebesar Rp1,13 Miliar. Pengakumulasian revisi hasil tersebut dilakukan dari bulan Januari hingga November. Seiring dengan upaya pengelolaan pajak dan pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, jenis pajak daerah seperti pajak sarang burung walet harus dipungut karena tercatat sebagai salah satu jenis pajak yang harus dijalankan. Hal ini menjadi bukti nyata dan upaya maksimal pengelola pajak dalam memanfaatkan potensi sumber daya pajak demi memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat dan pemerintah setempat. Dalam hal ini, pengusaha sarang walet diharapkan dapat menghormati peraturan dan memenuhi kewajiban pembayaran pajak dengan benar dan tepat waktu. Data inipun diungkapkan oleh Rivai dalam suatu acara yang digelar pada hari Sabtu di Kota Baru.
Seorang individu telah memberikan penjelasan mengenai hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah terkait dengan pajak yang diberlakukan pada kegiatan pengambilan dan pengelolaan sarang burung walet. Kabupaten Kotabaru telah menetapkan target pajak sebesar Rp. 600.000.000 untuk sarang burung walet dalam Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2021 mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022. Ini menunjukkan keseriusan pemerintah daerah dalam memperhatikan potensi sumber pendapatan dari sektor walet. Diharapkan bahwa target tersebut dapat dicapai bahkan melebihi untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal dan membantu pemerintah untuk melaksanakan program pembangunan yang lebih optimal. Oleh karena itu, diperlukan usaha untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas produksi sarang burung walet agar dapat memenuhi permintaan pasar secara maksimal dan memberikan kontribusi pada pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih baik.
Pada tahun anggaran 2022, Kabupaten Kotabaru siap menghadapi perubahan yang signifikan dalam pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerahnya. Peraturan daerah Kabupaten Kotabaru nomor 15 tahun 2022 telah dikeluarkan dan anggaran sebesar Rp 975.862.000 telah dialokasikan untuk memperkuat ekonomi daerah dan menjalankan program-program penting lainnya. Menurut Ahmad Rivai, perubahan dalam alokasi anggaran ini berdasarkan pada kebutuhan riil masyarakat dan strategi pemerintah untuk memajukan pertumbuhan ekonomi daerah. Oleh karena itu, penting untuk menggunakannya dengan baik untuk kepentingan publik dan menciptakan nilai tambah yang signifikan bagi kesejahteraan masyarakat Kotabaru. Selain itu, hingga tanggal 17 November 2022, Pajak Sarang Burung Walet Kabupaten Kotabaru berhasil mencapai realisasi sebesar Rp. 1,132,780,880, - atau sekitar 116,08% dari total jumlah wajib pajak. Keberhasilan ini menunjukkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya untuk mendukung pembangunan daerah. Oleh karena itu, teruslah memberikan kontribusi positif bagi daerah melalui kewajiban membayar pajak, agar pembangunan dan kemajuan masyarakat semakin terwujud.
Menurut Rivai, potensi pajak Sarang Burung Walet yang terdapat di seluruh wilayah Kecamatan belum dimanfaatkan secara optimal hingga saat ini. Oleh karena itu, Bapenda akan melakukan upaya maksimal melalui intensifikasi dan ekstensifikasi dengan melibatkan semua stakeholder yang terkait, seperti Camat dan SKPD yang berkaitan. Tujuannya adalah untuk memastikan keberhasilan program dan mencapai target yang diinginkan. Selain itu, akan diadakan pertemuan antar stakeholder untuk membangun sinergi dan menciptakan program yang lebih terintegrasi dan efektif. Semua upaya ini dilakukan untuk memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Referensi:
Comments