
Kementerian Pertanian mendapat tekanan untuk bertindak tegas terhadap eksportir sarang burung walet ke China yang diduga melanggar kuota yang telah ditetapkan. Hal ini menjadi perhatian karena dikhawatirkan juga memperburuk citra produk sarang burung walet dari Indonesia di China. Perlakuan yang tidak tepat terhadap kuota tersebut dapat memiliki dampak jangka panjang yang merugikan bagi kedua negara, terutama dalam hal perdagangan. Karenanya, perlu ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengatasi masalah ini secara efektif dan adil bagi seluruh pihak terkait.
Ketika praktik ekspor sarang burung walet melebihi batas yang ditentukan, itu tidak sesuai dengan prinsip Traceability System atau sistem ketelusuran yang diterapkan dalam produk pangan, termasuk produk sarang burung walet, serta protokol ekspor sarang burung walet ke China. Hal ini dapat membahayakan kesehatan dan keselamatan konsumen serta merusak reputasi produk Indonesia di pasar global. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang ketat dan penanganan yang tepat terhadap praktik ekspor sarang burung walet agar menjaga kualitas produk dan memenuhi standar internasional yang berlaku. Menurut Penasehat Perkumpulan Petani Sarang Walet Nusantara (PPSWN) bernama Benny Hutapea, kuota ekspor sarang burung walet harus terhubung dengan Traceability System agar ekspor tersebut dapat sesuai dengan kuota yang ditetapkan oleh Badan Karantina. Kuota tersebut didasarkan pada kemampuan produksi rumah walet dan kapasitas prosesing yang ada. Dengan cara ini, akan tercipta pengelolaan ekspor yang tertib dan sistematis. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperhatikan pengaturan kuota ekspor agar tidak melebihi kapasitas produksi dan berdampak negatif pada lingkungan dan industri sarang burung walet secara keseluruhan. Terlintas dalam pikirannya bahwa di China, kebijakan Traceability System pada produk pangan seperti sarang burung walet sudah berjalan dengan sangat ketat. Hal ini dapat memberikan kepastian kepada konsumen mengenai segala aspek dari produk yang akan mereka konsumsi, mulai dari asal usul produk, registrasi produk, produsen produk, lokasi rumah produksinya, hingga proses produksinya secara detail. Dengan adanya kebijakan Traceability System tersebut, konsumen dapat memiliki keyakinan yang lebih besar terhadap produk yang mereka konsumsi dan di sisi lain, produsen juga dapat memastikan bahwa produk yang dihasilkan memenuhi standar dan regulasi yang berlaku. Demikianlah sebabnya mengapa Pemerintah harus sangat berhati-hati dalam mengatur ekspor sarang burung walet ke China agar tidak melanggar kuota yang telah ditetapkan oleh Badan Karantina. Dalam hal ini, perlu dipertimbangkan kemampuan produksi dan kapasitas processing rumah walet yang ada, serta memenuhi protokol yang telah ditetapkan. Oleh karena itu, penetapan kuota eksport harus memperhatikan Traceability System yang mampu memberikan informasi yang lengkap dan transparan tentang asal-usul dan jalur produksi sarang burung walet dari peternak hingga konsumen akhir. Seseorang yang berpendapat bahwa perusahaan yang sengaja melampaui kuota ekspor layak diberi sanksi tegas seperti penangguhan atau pencabutan izin ekspor. Dia mengungkapkan bahwa pelanggaran tersebut dapat mengindikasikan bahwa barang-barang yang diekspor secara berlebihan tidak diperoleh secara sah. Oleh karena itu, penerapan sanksi tegas perlu dilakukan untuk mencegah kegiatan yang merugikan ini.
Referensi:
Comments