
Keberhasilan program pajak sarang burung walet yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, terbukti berhasil mencapai tujuan yang diinginkan. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, terdapat peningkatan jumlah penerimaan pajak sebanyak Rp319,8 juta. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan yang diterapkan berhasil mencapai target sebanyak 68,78% dari target awal yaitu sebesar Rp465 juta. Selain itu, tekanan yang dilakukan oleh pemerintah juga berpengaruh signifikan dalam mendorong partisipasi masyarakat untuk mematuhi aturan pajak yang telah diterapkan. Dalam hal ini, keberhasilan yang terjadi dapat membuktikan bahwa upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak dapat dilakukan dengan terencana, sistematis, serta komprehensif. Oleh karena itu, tujuan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan pajak dapat tercapai asalkan dilakukan dengan sungguh-sungguh dan terus menerus.
Sebagai pemimpin Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) di Kota baru, H. Akhmad Rivai menegaskan bahwa pajak Sarang Burung Walet (SBW) tidak hanya sebagai sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menjadi salah satu pilar utama dalam pembangunan wilayah. Selain diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pajak Daerah, hal ini juga menjadi tujuan penting bagi pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Kotabaru. Oleh karena itu, pengenaan pajak SBW harus diikuti oleh semua pihak yang terkait, guna meningkatkan kualitas hidup masyarakat secara berkelanjutan di seluruh wilayah Kotabaru.
Rivai memberikan penjelasan yang menggembirakan mengenai target penerimaan pendapatan daerah melalui pajak sarang burung walet pada APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Meskipun baru berjalan selama 2 bulan, namun target sebesar Rp465.013.433 sudah berhasil mencapai 68.78% atau setara dengan Rp319.821.950. Hal ini menunjukkan keberhasilan yang positif bagi Pemerintah Daerah dalam upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah melalui pajak sarang burung walet, sehingga dapat mencapai target yang telah ditetapkan pada APBD Tahun Anggaran 2023. Keberhasilan ini menjadi sebuah indikasi positif bahwa upaya optimalisasi penerimaan pendapatan daerah melalui pajak sarang burung walet pada APBD Tahun Anggaran 2023 telah berhasil.
Setelah diadakan evaluasi, Kepala Bapenda Kotabaru mengumumkan bahwa terdapat perbedaan yang signifikan antara target dan realisasi Pajak Gedung Walet pada tahun 2022. Meskipun target yang ditetapkan sebesar Rp600.000.000, namun hanya tercapai sebesar Rp5.374.500 atau 0,90% pada akhir bulan Pebruari 2022. Hal ini menunjukkan bahwa masih ada tantangan dan upaya yang harus dilakukan agar target pajak dapat dicapai dengan lebih efektif dan efisien di masa yang akan datang. Oleh karena itu, diperlukan langkah-langkah strategis dan program yang tepat guna untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas pemungutan pajak secara keseluruhan demi tercapainya target yang diharapkan.
Dalam upaya untuk mencapai target pendapatan pajak yang optimal menjelang akhir tahun 2022, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kotabaru menggagas beberapa langkah strategis yang akan dilakukan pada semester kedua tahun 2022 hingga tahun 2023. Salah satu strategi yang direncanakan adalah melibatkan Camat dan Kepala Desa/Lurah dalam melakukan pendataan dan penggalian terhadap pemilik bangunan/pengusaha Sarang Burung Walet (SBW) guna mengidentifikasi potensi objek dan subjek pajak yang ada dan meningkatkan pembayaran pajak dari para pengusaha walet. Tindakan ini dipercaya dapat menjadi solusi efektif untuk meningkatkan pendapatan pajak secara signifikan di masa yang akan datang. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan akan menghasilkan data yang akurat dan memastikan bahwa setiap pemilik usaha walet memberikan kontribusi pajak yang sesuai dengan kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Pada tahun 2023, Rivai memiliki impian yang sangat besar untuk meningkatkan validitas data yang terkait dengan pemilik dan pengusaha Sarang Burung Walet (SBW). Dalam upaya mewujudkan impian tersebut, ia berharap dapat bekerjasama dengan Camat dan SKPD terkait serta melibatkan aparat penegak hukum jika diperlukan sebagai langkah kesadaran terhadap kewajiban membayar pajak daerah. Rivai berkeyakinan bahwa tindakan ini akan menunjukkan kejujuran dan keseriusan semua pihak dalam mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan bersama. Pada saat perubahan APBD TA 2023, target penerimaan dari Pajak Sarang Burung Walet diharapkan bisa mencapai minimal Rp 1 miliar. Untuk mencapai tujuan tersebut, evaluasi, koordinasi, dan pengawasan perlu dilakukan secara bersama-sama oleh semua pihak terkait agar dapat membantu mengoptimalkan penerimaan pajak dengan validitas data tinggi.
Referensi:
Comentarios