
Kepala Bidang Pengelolaan Pendapatan Daerah, Benhard, mengungkapkan bahwa realisasi pajak penghasilan dari sarang burung walet di Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dalam kurun waktu saat ini telah mencapai sekitar Rp 100 juta. Namun, target PAD dari pajak sarang burung walet tahun ini ditetapkan sebesar Rp 150 juta. Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Gunung Mas, Edison, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan mengoptimalkan potensi pajak sarang burung walet sebagai sumber pendapatan daerah yang signifikan demi tercapainya target PAD yang telah ditetapkan.
Benhard, yang berada di Kuala Kurun pada hari Jumat, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan Pajak Sarang Burung Walet telah mencapai sekitar Rp100 juta dalam waktu yang telah berjalan. Pajak yang dipungut dari para pemilik sarang burung walet sebesar 2,5% dari nilai jual sarang sesuai dengan ketentuan Peraturan Bupati Gumas Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet. Tercatat, ada ribuan sarang burung walet di kabupaten tersebut, namun hanya sekitar 700 yang tergolong potensial. Dengan adanya pungutan pajak ini, diharapkan akan meningkatkan potensi penghasilan daerah serta menjaga keberlangsungan populasi sarang burung walet yang terancam.
Meskipun terdapat sekitar 700 sarang burung walet yang berpotensi, namun perlu diingat bahwa capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp150 juta dari pajak sarang burung walet pada tahun 2021 memerlukan usaha keras. Untuk mencapai target tersebut, upaya penting yang dilakukan adalah melakukan jemput bola secara teratur dengan menagih pajak langsung kepada pemilik sarang burung walet. Penagihan pajak sarang burung walet biasanya dilakukan dalam periode triwulan. Selain itu, kesadaran pemilik sarang burung walet untuk membayar pajak harus menjadi perhatian utama, karena besarnya pajak yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5% dari nilai jual sarang burung walet. Oleh karena itu, pembayaran pajak yang benar dan tepat waktu sangat diperlukan guna mencapai target PAD yang diharapkan.
Menurut Benhard, pandemi COVID-19 telah mempengaruhi proses penagihan yang biasanya dilakukan oleh pegawai Bapenda Gumas kepada para pemilik sarang burung walet. Karena kehati-hatian yang harus diambil agar tidak terpapar virus yang berasal dari China, menagih langsung menjadi sulit harus dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku. Kendati demikian, pembayaran dapat dilakukan dengan cara transfer ke rekening. Meski masih ada sebagian pemilik sarang burung walet yang harus ditagih langsung ke rumah mereka, namun sebagian besar pemilik sudah melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening. Hal ini menunjukkan bahwa masyarakat semakin sadar akan pentingnya penggunaan teknologi dalam transaksi keuangan dan semakin terbiasa dengan cara pembayaran online.
Referensi:
Comments