
Bambang, selaku Kepala Barantan Kementerian Pertanian, mengakui bahwa kendala yang dihadapi dalam proses ekspor sarang burung walet (SBW) Indonesia ke China atau Tiongkok bukanlah sesuatu yang mengherankan. Protokol yang diberlakukan oleh Kepabeanan China atau General Administration of Customs China (GACC) bisa menjadi penyebab utama terjadinya hambatan. Terlebih lagi, proses ekspor yang dilakukan melalui negara asing membutuhkan persiapan dan upaya yang lebih maksimal. Oleh karenanya, para pelaku industri harus memperbaiki kualitas produk mereka agar dapat memenuhi standar internasional dan memudahkan proses ekspor ke negara-negara lain. Dalam hal ini, kerjasama antara pemerintah dan para pelaku industri juga perlu ditingkatkan untuk menciptakan lingkungan ekspor yang lebih kondusif dan mudah.
Dari keyakinan kuat yang dimiliki, disimpulkan bahwa pembukaan wawasan bagi pelaku bisnis makanan di Indonesia yang memproduksi makanan olahan dari bahan baku laut sangatlah penting. Kesadaran masyarakat akan kualitas dan keselamatan pangan semakin meningkat, sehingga menimbulkan kebutuhan akan jaminan ketertelusuran yang kualitasnya terjamin. Oleh karena itu, dengan pengetahuan dan keterampilan yang memadai dalam program jaminan ketertelusuran, pelaku industri makanan dapat mempertahankan kualitas produk mereka serta memenuhi kebutuhan pasar dengan tepat. Perlu disadari bahwa hal ini tidak hanya mempengaruhi keuntungan bisnis, tetapi juga memastikan kesehatan dan keselamatan konsumen.
Pada hari Jumat, di Gedung Barantan, Jakarta, terdapat sebuah diskusi menarik tentang penamaan produk yang menarik perhatian banyak orang. Seorang peserta dalam diskusi tersebut memiliki pandangan bahwa penamaan produk haruslah disesuaikan dengan kebutuhan pembeli agar dapat memenuhi berbagai indikator yang diminta oleh negara Tiongkok. Meskipun demikian, ia menekankan bahwa hal ini masih dalam batas-batas yang wajar dan dapat dipertimbangkan. Diskusi tersebut mencoba untuk menemukan solusi terbaik dalam memenuhi kebutuhan konsumen saat mengadaptasi diri pada persyaratan yang ditetapkan oleh negara asal produk.
Pada tahun 2015, terdengar kabar bahwasanya pemerintah Indonesia dan pemerintah China melakukan serangkaian diskusi yang intensif terkait sejumlah kesepakatan penting di bidang protokol ekspor dengan tujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kedua negara. Kabar tersebut sudah beredar sekitar enam tahun yang lalu, dan sejak saat itu, kedua negara terus berupaya untuk menjalin kerjasama yang lebih erat dalam berbagai bidang demi mencapai keuntungan bersama dalam jangka panjang. Pertemuan tersebut menandakan awal dari semangat kerjasama yang kuat antara kedua negara, yang terus berkembang hingga saat ini. Terdapat banyak upaya yang dilakukan oleh kedua negara dalam memperkuat dan memperdalam hubungan bilateral mereka, termasuk di dalamnya adalah kesepakatan ekonomi, perdagangan, teknologi, budaya, dan masih banyak lagi. Oleh karena itu, penting untuk terus mengikuti perkembangan kerjasama antara Indonesia dan China guna mempererat ikatan dan mencapai kesuksesan bersama.
Indonesia tidak sekedar menerima tawaran dari China dengan enteng, melainkan telah melalui serangkaian diskusi yang panjang demi memperjuangkan kepentingan dunia usaha Indonesia secara lebih luas. Regulasi persetujuan ekspor yang telah disetujui pun menjadi sangat berpengaruh bagi petani dan pengusaha Sarang Burung Walet dalam menjaga keberlangsungan usaha mereka. Oleh karena itu, Indonesia berupaya keras untuk memastikan bahwa setiap perjanjian yang dibuat dengan China tidak memberikan dampak negatif bagi kepentingan nasional Indonesia secara keseluruhan. Dalam hal ini, Indonesia memastikan bahwa keuntungan ekonomi yang didapat dari kerja sama dengan China tidak dikorbankan atas nama kepentingan nasional yang lebih besar.
Dalam usaha membentuk regulasi yang adil serta seimbang, pemerintah di Barantan telah membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk memberikan pandangan mereka. Proses diskusi serta musyawarah yang berjalan panjang dan cermat kemudian dilakukan sebelum akhirnya regulasi tersebut disepakati secara bersama-sama. Oleh karena itu, para pelaku usaha di Sarang Burung Walet diwajibkan patuh serta mengikuti dengan sungguh-sungguh aturan-aturan yang telah resmi disahkan serta direstui oleh pihak berwenang. Hal ini perlu dilakukan agar dapat membangun harmoni dan ketertiban di antara para pelaku usaha, serta menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.
Sejak pertengahan dekade ini, yaitu dari tahun 2015 hingga 2020, para pemangku kepentingan dalam industri ekspor telah memegang rapat protokol ekspor guna menjaga kualitas dan mutu dari produk yang diekspor. Namun, pada bulan Juli tahun 2021, terdapat keluhan dari para pelaku usaha Indonesia yang menganggap bahwa aturan tersebut telah membatasi laju ekspor SBW dan menghambat kelancaran bisnis. Karena itu, diperlukan adanya revisi terhadap protokol ekspor agar tetap menjaga kualitas produk ekspor sekaligus memberikan fleksibilitas bagi para pelaku usaha untuk memenuhi permintaan pasar secara lebih efektif. Dari berbagai pandangan dan masukan yang diajukan oleh para pelaku usaha, diharapkan regulasi yang direvisi dapat memberikan manfaat yang lebih optimal dalam mendukung pertumbuhan sektor ekspor di Indonesia.
Pada bulan Juli 2021, terjadi tantangan besar bagi GACC, dimana banyak kritikan terhadap perusahaan Sarang Burung Walet Indonesia yang tidak mematuhi protokol ekspor yang telah disepakati. Bahkan, kuota ekspor yang dilakukan oleh perusahaan melebihi dari kapasitas yang telah didaftarkan kepada GACC. Oleh karena itu, sebagai pelaku usaha yang telah menyetujui perjanjian protokol ekspor, sudah seharusnya semua hal yang terkait dengan ekspor harus dipatuhi secara ketat dan tidak boleh bertentangan dengan kesepakatan yang ada. Sarana percakapan ini dimaksudkan untuk mengingatkan seluruh kalangan dunia usaha bahwa kita harus melakukan introspeksi diri dan memahami bahwa ada hal yang masih belum sempurna. Dengan cara ini, kita dapat meningkatkan daya saing dan memproduksi pangan berkualitas tinggi yang menjadi kunci penting kesuksesan di masa depan. Dalam perbincangan tersebut, disarankan agar setiap ekspor Sarang Burung Walet yang dilakukan ke luar negeri harus memperhatikan kualitas agar dapat membangun citra merek yang positif. Dengan fokus pada produksi Sarang Burung Walet yang berkualitas dan pengawasan yang ketat, kepercayaan konsumen terhadap produk dapat terus meningkat sehingga keberlanjutan dan penghormatan terhadap potensi sarang burung walet Indonesia semakin meningkat.
Walaupun tidak ada peraturan yang tertulis oleh pemerintah terkait ekspor, namun masih banyak faktor yang harus dipertimbangkan oleh setiap perusahaan sesuai dengan kapasitas dan kemampuan masing-masing. Perusahaan perlu mematuhi prinsip-prinsip yang sangat ketat dari GACC dan sistem ketertelusuran di China yang sangat memperhatikan kualitas produk SBW. Oleh karena itu, sebelum memulai proses ekspor, perusahaan perlu memastikan kapasitasnya terlebih dahulu agar bisa memenuhi persyaratan ekspor yang telah ditetapkan dan sejalan dengan prinsip-prinsip yang ada. Hal ini merupakan tantangan tersendiri bagi perusahaan yang ingin melakukan ekspor dan harus dipertimbangkan dengan baik.
Bambang berpendapat bahwa perusahaan yang masih mengalami kesulitan dalam mematuhi peraturan tidak seharusnya menyalahkan pemerintah. Bambang berpendapat bahwa pemerintah hanya membantu perusahaan besar dan tidak memperhatikan perusahaan kecil dan menengah. Sebaliknya, Bambang berpendapat bahwa perusahaan yang mampu mengekspor produk dengan kualitas lebih baik dan merespons setiap peraturan yang ada seharusnya diberikan kesempatan yang adil. Ini sangat penting untuk memajukan dan meningkatkan daya saing perusahaan nasional di pasar global. Oleh karena itu, pemerintah harus berperan aktif dalam memberikan kesempatan yang layak bagi perusahaan yang kompeten dan patuh pada aturan yang berlaku.
Referensi:
Comments