
Banjarmasin, sebuah kota yang terletak di provinsi Kalimantan Selatan, menawarkan banyak keunikan yang membuatnya menarik perhatian dunia. Hal tersebut dapat dilihat dari kulinernya yang khas dan lezat, tradisi serta budaya yang masih dijaga dengan baik, serta keindahan alam yang menakjubkan. Destinasi wisata ini semakin dikenal sebagai surga wisata yang menawarkan pengalaman baru yang tak terlupakan. Tak hanya itu, infrastruktur yang terus berkembang juga menjadi bukti nyata bahwa Banjarmasin pantas untuk dijelajahi dan dipromosikan sebagai salah satu destinasi wisata terbaik di Indonesia. Bagi mereka yang ingin mempelajari segala hal yang bisa ditemukan di Banjarmasin mulai dari budaya lokal hingga sejarahnya yang beragam, maka kota ini menjadi destinasi wisata yang cocok bagi mereka yang haus akan pengetahuan dan pengalaman baru. Jadi, jika Anda sedang mencari pengalaman unik dan ingin mengunjungi tempat yang menarik, Banjarmasin adalah pilihan yang tepat untuk dikunjungi.
Terdapat sebuah rencana yang menarik dari Pemerintah Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan pada tahun 2023. Mereka bermaksud untuk mengeksploitasi sebanyak 249 lokasi yang berpotensi sebagai sumber pajak dari sarang burung walet yang tersebar merata di seluruh kota tersebut. Seperti yang kita ketahui, sarang burung walet memiliki nilai ekonomi yang sangat tinggi, sehingga tindakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat lokal yang terlibat dalam industri sarang burung walet. Pada hari Jumat ini, saat sedang berada di Banjarmasin, Kepala Badan Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kota Banjarmasin yakni H. Edy Wibowo, turut menyampaikan tentang niat sungguh-sungguh pemerintah setempat untuk memanfaatkan potensi besar yang terdapat pada pajak sarang burung walet dalam tahun ini.
Menurut Edy, Pemerintah Kota telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 2011 mengenai pajak untuk Sarang Burung Walet yang menetapkan biaya sekitar 10% dari hasil panen yang harus dibayar oleh setiap pengusaha. Hal ini menunjukkan kesadaran Pemerintah Kota dalam menjaga keberlangsungan bisnis Sarang Burung Walet serta memberikan kontribusi bagi perekonomian daerah. Namun, penarikan pajak sarang burung walet masih belum maksimal karena belum menjangkau semua wilayah yang ada. Data terbaru menunjukkan bahwa hingga kini masih terdapat sekitar 249 lokasi sarang burung walet yang perlu diperhatikan. Edy menambahkan bahwa sistem pajak ini sangat tergantung pada kejujuran dan integritas pengusaha dalam melaporkan panen, mengingat tidak diketahui pasti kapan waktu panen akan tiba. Edy sendiri telah menemukan bahwa hanya sebagian kecil pengusaha Sarang Burung Walet yang memiliki komitmen untuk membayar pajak secara rutin dan menyerahkan laporan setiap kali panen dilakukan. Oleh karena itu, masih banyak pengusaha yang kurang peduli akan tanggung jawab perpajakan mereka.
Menurut Edy, terdapat beberapa masalah kompleks yang sedang dihadapi dalam industri sarang burung walet saat ini. Salah satunya adalah validitas data pemilik usaha sarang burung walet yang masih kurang jelas. Hal ini membuat pengambil keputusan sulit untuk menentukan strategi dan kebijakan yang tepat karena kebingungan mendapatkan informasi yang akurat. Meningkatkan validitas data pemilik usaha sarang burung walet menjadi langkah awal penting untuk memperbaiki kondisi sektor ini. Menurut Edy, seluruh informasi tentang pemilik usaha telah dicatat di Balai Karantina wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. Sehingga, semua data dan informasi yang diperlukan dapat diperoleh dengan mudah melalui pusat informasi tersebut. Menurut Edy, objek wajib pajak sering mengalami kehilangan sarang burung walet yang berdampak pada kerugian yang besar. Potensi dari setiap daerah bisa mencapai angka sebesar Rp 15 miliar, sehingga perlu penanganan yang tepat untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi. "Saya merasa bahwa ini adalah pencatatan yang belum terpisah dengan jelas sehingga membuat kita tidak mengetahui secara pasti," kata Edy.
Pemerintah Kota Banjarmasin telah melakukan tindakan penting dengan mengirimkan surat resmi melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian, dan Perikanan kepada Kementerian Pertanian. Tujuannya adalah agar pemerintah pusat dapat ikut serta dalam pembicaraan mengenai penarikan pajak sarang walet ke depan dan juga memastikan bahwa penarikan pajak tersebut berjalan lancar dan adil bagi semua pihak yang terlibat dalam proses tersebut. Dalam kebijakan baru ini, pemerintah pusat akan memegang tanggung jawab dalam mengelola penarikan pajak, dan hasilnya akan diperuntukkan untuk setiap daerah berdasarkan porsi masing-masing. Namun, langkah ini diambil dengan penuh pertimbangan dan perlu adanya kerjasama antar pemerintah dalam mengelola pajak sarang walet. Selain itu, pemerintah Kota Banjarmasin juga membuat berbagai upaya untuk meningkatkan pendapatan dari sektor sarang burung walet, seperti memaksimalkan pengumpulan pajak di sektor tersebut. Diharapkan dengan tindakan ini dapat tercipta keseimbangan yang lebih baik dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat serta mempercepat pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Banjarmasin. Namun, masih belum diketahui bagaimana pola pengelolaan akan dilakukan dan apa yang akan menjadi hasilnya di masa depan, sehingga perlu adanya kerjasama dan koordinasi antar pemerintah agar kebijakan ini dapat berjalan dengan baik.
Referensi:
Comentarios