
Sebagai Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) di Kementerian Pertanian, Bambang mengungkapkan harapan untuk menjalin solidaritas di antara seluruh pelaku usaha yang terlibat dalam produksi sarang burung walet (SBW). Tujuannya adalah untuk mengembangkan produk SBW yang lebih baik lagi dan mengatasi semua tantangan dalam kegiatan ekspor. Terdapat berbagai kendala yang harus dihadapi dalam ekspor SBW, oleh karena itu perlu dilakukan upaya kolaborasi yang kokoh dari para pelaku usaha SBW guna mencapai hasil optimal.
Kendala dalam proses legalitas resmi Kepabeanan Tiongkok atau General Administration of Customs China (GACC) telah mempengaruhi 20 perusahaan SBW Indonesia dalam melakukan ekspor karena lambatnya proses tersebut. Meskipun saat ini sudah ada 23 perusahaan SBW Indonesia yang terdaftar di GACC, namun tetap banyak perusahaan lain yang masih kesulitan memperoleh legalitas resmi tersebut. Persoalan ini dapat berdampak negatif pada kegiatan ekspor yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan tersebut. Oleh sebab itu, dibutuhkan upaya yang lebih serius untuk meningkatkan akses ke legalitas resmi yang dapat memudahkan perusahaan-perusahaan SBW Indonesia dalam berdagang dengan China. Solusi dan inovasi yang kreatif dan efektif harus dirancang untuk memastikan kelancaran dan kelengkapan dalam proses pengiriman perdagangan yang dilakukan.
Pada hari Jumat, sebuah diskusi telah diadakan di Gedung Barantan, Jakarta. Dalam diskusi tersebut, ditekankan bahwa sangat penting untuk menghindari munculnya kecurigaan antara pelaku usaha sarang burung walet yang sudah terdaftar di GACC dengan yang belum terdaftar. Apabila hal ini terjadi, maka usaha sarang burung walet Indonesia dapat melemah dalam jangka panjang. Untuk menjaga kepercayaan dan integritas pelaku usaha sarang burung walet, diperlukan tindakan yang transparan dan fair. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang dapat menjamin kepercayaan para pelaku usaha tersebut.
Dengan melakukan diskusi yang intensif dan detail bersama lebih dari 60 pelaku usaha SBW, ia berhasil mencapai kesepakatan yang kuat dan kokoh untuk membangun kerjasama dan kemitraan yang saling menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat. Hal ini diyakini akan memberikan dampak positif pada peningkatan kualitas dan potensi bisnis SBW di masa depan, serta membuka peluang-peluang baru bagi para pelaku usaha yang ingin sukses di sektor ini. Dengan demikian, ia berhasil membentuk pengaruh dan kekuatan nyata dalam dunia bisnis SBW, dan menjadi tokoh penting yang diakui oleh banyak orang.
Kementan telah menunjukkan bahwa mereka benar-benar komitmen untuk memastikan kenyamanan dan kemudahan bagi para pelaku usaha Small and Medium Business (SBW), termasuk dalam proses ekspor ke China. Bagi mereka yang telah mendaftar tetapi belum memperoleh legalitas resmi, Kementan memastikan bahwa dokumen pendaftarannya telah melewati proses audit yang dilakukan oleh GACC. Ini berarti bahwa para pelaku usaha SBW dapat melanjutkan bisnis mereka dengan tenang dan yakin dalam menggarap pasar ekspor ke China. Selain itu, Kementan siap untuk berperan aktif dalam mengawal setiap langkah para pelaku usaha SBW dalam mengembangkan bisnis mereka dan memperluas jangkauan pasarnya. Dengan komitmen dan dukungan yang diberikan oleh Kementan, para pelaku usaha SBW dapat lebih mudah mencapai kesuksesan dalam menggarap pasar ekspor dan menumbuhkan bisnis mereka.
Agar sukses dalam mengelola bisnis SBW, maka seluruh pelaku usaha harus dapat bekerja bersama-sama dan membentuk front yang solid. Kunci suksesnya adalah dengan menjaga persatuan dan kesatuan, tidak ada jalan lain selain dengan bekerja sebagai satu kesatuan yang erat. Memelihara kerjasama yang kuat dan saling mendukung antar para pelaku bisnis dalam SBW sungguh penting untuk memastikan kelangsungan bisnis yang sukses dan berkelanjutan.
Bagi pelaku usaha SBW Indonesia, tidak hanya cukup menghasilkan produk berkualitas tinggi, tetapi juga perlu memperhatikan aturan terkait ekspor GACC seperti pembatasan kuota, kualitas mutu pangan yang terjamin, perlindungan risiko penyakit, dan kemampuan melacak produk (traceability). Oleh karena itu, pelaku usaha harus mengikuti protokol yang telah ditetapkan oleh GACC agar produk yang diekspor dapat berhasil dan mendapatkan reputasi yang baik. Komitmen dalam menjalankan protokol ini juga diharapkan dari pelaku usaha untuk memastikan bahwa ekspor produk yang dihasilkan tidak hanya berkualitas tinggi, tetapi juga memenuhi standar internasional yang telah ditetapkan.
Mungkin hanya sedikit perusahaan besar yang telah memantapkan diri untuk memenuhi standar peraturan ekspor dari GACC. Oleh karena itu, para pelaku usaha besar di sektor ini diharapkan dapat menuntun perusahaan kecil di sekitarnya agar dapat memenuhi dan mematuhi regulasi yang sama. Dalam upaya mengembangkan industri ekspor yang berkelanjutan dan adaptif terhadap standar internasional, dibutuhkan kolaborasi yang saling menguntungkan antara perusahaan besar dan kecil. Namun, meskipun upaya tersebut dilakukan, payung hukum yang ada tidak boleh diabaikan, bahkan harus lebih tertib dan terstruktur untuk memastikan pertumbuhan yang seimbang dan stabil dalam seluruh elemen industri ekspor. Hal ini penting untuk menjaga kualitas produk dan reputasi industri secara keseluruhan.
Pada bulan Juni 2021, GACC telah melaksanakan proses evaluasi terhadap lima perusahaan yang terdaftar di SBW Indonesia. Namun sayangnya, evaluasi yang dilakukan ini mengungkapkan bahwa kelima perusahaan tersebut tidak mematuhi protokol ekspor yang berlaku. Dalam hasil evaluasi yang dilaporkan, sebanyak empat perusahaan memiliki produk yang melebihi kuota yang telah ditentukan, sementara satu perusahaan memiliki kadar nitrit yang melebihi batas maksimal 30 ppm. Hal ini jelas menunjukkan bahwa perusahaan-perusahaan di SBW Indonesia masih harus meningkatkan dan memperketat proses pengawasannya agar mampu menghasilkan produk yang berkualitas dan memenuhi standar yang berlaku.
Setelah melakukan banyak upaya, Barantan akhirnya melaporkan ke GACC mengenai insiden melampaui kapasitas kuota beberapa tahun lalu. Namun, hingga kini belum ada respons yang diterima dari pihak China. Barantan menyatakan bahwa jika ekspor mereka diterima oleh China, maka tidak adil untuk menyalahkan Indonesia atas insiden tersebut. Menurut Barantan, hal ini menunjukkan adanya tanggung jawab bersama antara kedua negara terkait ekspor produk-produk ke China. Dalam hal ini, Barantan sangat berharap agar China dapat memberikan respons yang konkret demi terciptanya kerjasama yang sehat dan berkeadilan antara kedua negara.
Setelah melaksanakan rangkaian negosiasi yang berkesinambungan, Bambang mengumumkan bahwa dari lima perusahaan yang sebelumnya tidak diizinkan untuk mengekspor, hanya ada dua perusahaan yang berhasil memenuhi persyaratan untuk dapat kembali mengekspor produk mereka. Satu di antara kedua perusahaan tersebut memiliki kandungan nitrit yang melebihi batas ambang sebesar 30 ppm. Meskipun diminta untuk menjalani uji laboratorium, ternyata kadar nitrit pada produk mereka masih berada di bawah batas ambang tersebut. Hal ini menyebabkan perusahaan tersebut tetap diperbolehkan untuk melanjutkan kegiatan ekspornya.
Sementara itu, tiga perusahaan lain masih menunggu jadwal audit dari pihak berwenang. Dalam menjawab hal ini, seorang juru bicara perusahaan menyatakan bahwa insiden ini harus dijadikan pembelajaran dan pengingat bahwa setiap perusahaan harus mematuhi permintaan dan kriteria yang diperlukan oleh pihak berwenang dengan disiplin. Sebuah tindakan yang harus ditingkatkan dan diperbaiki oleh setiap perusahaan agar dapat memastikan kepatuhan serta membantu memperkuat tata kelola perusahaan dengan baik.
Referensi:
Comments