
Guna meningkatkan penerimaan pajak dari sektor usaha Sarang Burung Walet di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tengah melakukan berbagai upaya yang cermat dan strategis. Langkah ini diambil mengingat pada bulan Oktober lalu, penerimaan pajak dari jenis usaha ini masih jauh dari target yang diharapkan. Kepala Bapenda HSU, Sugeng Riyadi, melakukan evaluasi terhadap kinerja dan hasil yang telah dicapai. Ketika ditanyakan tentang target penerimaan pajak Burung Walet sebesar Rp50.000.000, Sugeng mengungkapkan kenyataan yang menyedihkan bahwa penerimaannya hingga mendekati akhir tahun hanya mencapai Rp4.500.000 saja. Berdasarkan hasil evaluasi, Bapenda HSU melakukan pendekatan ke berbagai kecamatan dan banyak pengusaha Walet yang kembali membayar pajak setelah didatangi oleh petugas Bapenda. Selain itu, Sugeng juga mengakui bahwa HSU sempat menjadi sorotan dalam rapat koordinasi Bapenda se-Kalimantan Selatan karena laporan pencapaian target pajak dan retribusi daerah di tahun 2022 yang belum tercapai. Oleh karena itu, Bapenda HSU berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan dan melakukan edukasi kepada para pengusaha Walet guna memenuhi target penerimaan pajak yang telah ditetapkan.
Menurut pendapatnya, kesadaran wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban membayar pajak di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih sangat rendah dan butuh upaya yang berkelanjutan untuk meningkatkannya sebagai solusi untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebelumnya, Kabupaten ini dianggap tertinggal karena PAD yang sangat kecil dan tidak seimbang dengan belanja daerah. Keadaan ini menjadi sorotan utama mengingat bahwa di wilayah itu terdapat banyak warga kaya namun minim kesadaran membayar pajak dan retribusi. Oleh sebab itu, tindakan penguatan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya membayar pajak dan retribusi harus ditingkatkan guna meningkatkan PAD dan memajukan Kabupaten Hulu Sungai Utara di masa depan secara berkesinambungan.
Di Kecamatan Paminggir, Kabupaten HSU, Provinsi Kalsel, terdapat sebuah bangunan sarang Burung Walet yang menarik perhatian. Menurut Sugeng, seorang pejabat daerah setempat, Pendapatan Asli Daerah (PAD) HSU masih tergolong kecil, hanya sekitar Rp140 miliar per tahun, sementara belanja daerah bisa mencapai satu triliun rupiah per tahun. Akibatnya, HSU pernah masuk dalam kategori kabupaten tertinggal. Akan tetapi, hal ini bukan karena masyarakatnya yang miskin, melainkan karena angka PAD yang minim. Sugeng menambahkan bahwa sebenarnya banyak penduduk HSU yang kaya, termasuk pengusaha sarang Burung Walet. Namun, kesadaran untuk membayar pajak masih perlu ditingkatkan. Selain itu, data tahun 2019 menunjukkan terdapat 1.095 bangunan usaha Burung Walet yang dikelola masyarakat di wilayah tersebut, seperti yang diungkapkan oleh kepala bidang Pelaporan dan Sistem Informasi Bapenda HSU, H. Muhammad Aripin.
Jumlah bangunan usaha yang tersebar di beberapa kecamatan di daerah Paminggir cukup signifikan. Menurut data terbaru, Kecamatan Paminggir menjadi lokasi dengan jumlah bangunan usaha terbanyak, yaitu 361. Diikuti oleh Danau Panggang dengan 149 bangunan usaha dan Haur Gading dengan 119 bangunan usaha. Sementara itu, Kecamatan Babirik dan Amuntai Tengah masing-masing memiliki 78 bangunan usaha, Sungai Pandan dengan 77, Banjang dengan 42, Sungai Tabukan dengan 39, dan Amuntai Utara hanya memiliki 11 bangunan usaha. Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa Kecamatan Paminggir merupakan daerah yang potensial untuk mengembangkan bisnis. Namun, peluang bisnis juga masih bisa ditemukan di kecamatan-kecamatan lain yang memiliki jumlah bangunan usaha yang cukup banyak.
Hingga tahun 2015, jumlah bangunan usaha walet yang terdapat di daerah Bapenda HSU hanya sebanyak 397. Namun, pada tahun 2019, jumlah tersebut mengalami peningkatan yang sangat signifikan hingga mencapai 1.095 usaha. Fenomena ini seharusnya tidak dapat diabaikan karena memiliki potensi penerimaan sektor perpajakan yang besar. Petugas Bapenda HSU telah memberikan sosialisasi tentang pajak usaha walet sejak tahun 2012 melalui Perda nomor 33 tahun 2011, namun sayangnya masih banyak pengusaha walet yang tidak memperhatikan hal ini. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya untuk terus mengedukasi para pengusaha walet agar mereka menyadari pentingnya kewajiban membayar pajak demi kemajuan daerah.
Selama periode dua tahun terakhir, Bapenda HSU telah menghadapi rintangan dalam mempromosikan Perda nomor 16 tahun 2021 kepada masyarakat. Kendala tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran dan terjadi pandemi COVID-19 yang melanda dunia. Meskipun demikian, ketika situasi pandemi mulai mereda, Bapenda HSU bergabung dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memperkenalkan kembali Perda ini kepada publik. Peraturan ini termasuk pemotongan tarif pajak bagi bisnis Sarang Walet dari 10 persen seperti yang sebelumnya diatur dalam Perda menjadi lebih rendah. Tax ini dibebankan setiap kali panen terjadi dengan tarif yang berbeda tergantung pada jumlah panen. Jika jumlah panen kurang dari 10 kilogram, pajaknya adalah 2,5 persen, sedangkan jika antara 10-20 kilogram, pajaknya adalah 5 persen dan jika lebih dari 20 kg, maka pajaknya adalah 7,5 persen. Aripin, salah satu pejabat Bapenda HSU, merasa bersyukur karena pada akhirnya penerimaan pajak dari industri Sarang Walet meningkat signifikan dari sebelumnya hanya sekitar Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp37 juta pada akhir 2022.
Meskipun tantangan besar menghadang, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tetap berkomitmen untuk meningkatkan target penerimaan pajak dan retribusi pada tahun 2023. Dalam upaya mencapai target yang diharapkan, Bapenda HSU berencana untuk memperluas objek pajak, meninjau kembali tarif retribusi dan pajak, serta melakukan beberapa tindakan strategis yang terukur. Untuk mencapai tujuan tersebut, Bapenda HSU harus melakukan perubahan besar dalam sistem pendapatan daerah agar dapat memperoleh hasil yang optimal. Dengan berbagai metode dan inovasi, Bapenda HSU yakin dapat mengatasi tantangan dengan sukses dan meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi di masa depan.
Aripin, sebagai wakil kepala Badan Pendapatan Daerah, mengakui bahwa masih terdapat banyak wajib pajak Sarang Walet yang belum melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak. Menanggapi hal ini, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Daerah yang memuat sanksi tiga kali penyampaian peringatan bagi wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban pajaknya. Jika dalam periode tersebut para wajib pajak tetap tidak membayar pajak, maka pihak berwenang akan menyerahkan kasus tersebut kepada kejaksaan untuk memberikan sanksi administrasi pidana sebagai tindakan yang tegas. Oleh karena itu, Aripin menegaskan bahwa para wajib pajak harus memenuhi kewajiban pajaknya demi terciptanya keadilan dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Referensi:
Comments