
Bagian Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara tengah melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan penerimaan pajak dari sektor bisnis Sarang Burung Walet. Langkah ini diambil karena pada bulan Oktober tahun lalu, penerimaan pajak dari jenis usaha ini belum mencapai target yang telah ditetapkan. Kepala Bapenda HSU, Sugeng Riyadi, mengungkapkan bahwa target penerimaan pajak burung walet sebesar Rp50.000.000, namun hingga hampir akhir tahun, raihan nya hanya mencapai Rp4.500.000 saja.
Menurut Sugeng, kini telah ditunjukkan kemajuan setelah mereka melakukan pendekatan ke berbagai kecamatan. Banyak pengusaha walet yang kembali membayar pajak setelah dihubungi oleh petugas Bapenda. Sugeng juga mengakui bahwa HSU sempat menjadi sorotan dalam rapat koordinasi Bapenda se-Kalimantan Selatan karena target pajak dan retribusi daerah di tahun 2022 belum tercapai. Dengan demikian, Bapenda HSU terus berusaha untuk memperbaiki pencapaian target pajak dan retribusi daerah ke depannya.
Menurutnya, tingkat kesadaran wajib pajak di Kabupaten Hulu Sungai Utara masih sangat rendah dan hal ini harus segera ditingkatkan untuk memperoleh Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang lebih besar. Sebelumnya, Kabupaten ini berada pada posisi terbawah dalam hal PAD karena rendahnya jumlah pajak yang dibayarkan. Faktanya, banyak warga yang sangat kaya, namun masih kurang memahami pentingnya membayar pajak dan retribusi. Karena itu, langkah-langkah seharusnya diambil segera untuk meningkatkan kesadaran dan wawasan masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan retribusi agar PAD dapat meningkat dan Kabupaten Hulu Sungai Utara dapat berkembang ke depan.
Di Kecamatan Paminggir Kabupaten HSU, Kalsel terdapat sebuah bangunan sarang burung walet yang menarik perhatian. Sugeng, selaku pejabat daerah, memaparkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) HSU masih sangat kecil, berkisar sekitar Rp140 miliar per tahun, sedangkan belanja daerah bisa mencapai satu triliun rupiah per tahun. Oleh karena itu, HSU pernah masuk dalam kategori kabupaten tertinggal, bukan karena masyarakat yang miskin tetapi karena pendapatan asli daerah yang rendah. Sugeng menambahkan, sebenarnya banyak penduduk HSU yang kaya, termasuk pengusaha sarang burung walet. Namun, kesadaran untuk membayar pajak perlu ditingkatkan. Selain itu, Kepala Bidang Pelaporan dan Sistem Informasi Bapenda HSU, H. Muhammad Aripin, juga mengungkapkan bahwa data tahun 2019 menunjukkan adanya 1.095 bangunan usaha burung walet yang dikelola oleh masyarakat di wilayah tersebut.
Wilayah Paminggir memiliki berbagai jenis bangunan usaha yang tersebar di beberapa kecamatan. Terdapat 361 bangunan usaha di Kecamatan Paminggir, sementara Danau Panggang memiliki 149 bangunan usaha dan Haur Gading dengan 119 bangunan usaha. Kecamatan Babirik dan Amuntai Tengah menempati posisi selanjutnya dengan masing-masing 78 bangunan usaha, disusul oleh Sungai Pandan dengan 77 bangunan usaha, Amuntai Utara dengan 49 bangunan usaha, Banjang dengan 42 bangunan usaha, Sungai Tabukan dengan 39 bangunan usaha, dan Amuntai Selatan hanya memiliki 11 bangunan usaha. Berdasarkan data ini, Kecamatan Paminggir merupakan daerah dengan jumlah bangunan usaha terbanyak dibandingkan kecamatan lainnya.
Sampai dengan tahun 2015, jumlah bangunan bisnis walet hanya sekitar 397 di daerah Bapenda HSU. Namun, pada tahun 2019, terjadi peningkatan yang signifikan menjadi sebanyak 1.095 usaha. Fenomena ini memberikan potensi penerimaan sektor perpajakan yang tidak boleh diabaikan. Tindakan sosialisasi mengenai kewajiban pajak bagi pengusaha walet telah dilakukan sejak tahun 2012 oleh Petugas Bapenda HSU melalui Perda nomor 33 tahun 2011. Sayangnya, masih ada beberapa pengusaha walet yang abai terhadap hal ini. Oleh karena itu, perlu diadakan upaya terus-menerus dalam pengedukasian para pengusaha walet untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak demi kemajuan daerah.
Selama dua tahun belakangan ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) mengalami berbagai kendala dalam melakukan sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) nomor 16 tahun 2021. Keterbatasan anggaran dan pandemi COVID-19 yang melanda seluruh dunia menjadi alasan terbesar dari kesulitan ini. Namun, setelah pandemi mengalami penurunan, Bapenda HSU bekerja sama dengan kepolisian dan kejaksaan untuk memperkenalkan kembali Perda ini kepada masyarakat. Melalui Perda ini, terdapat pengurangan tarif pajak bagi usaha Sarang Walet dari 10 persen seperti yang diatur dalam Perda sebelumnya menjadi lebih rendah. Pajak ini dikenakan setiap kali terjadi panen dengan besaran tarif yang berbeda-beda tergantung pada jumlah panen. Jika hasil panen kurang dari 10 kilogram, tarif pajaknya adalah 2,5 persen, sedangkan jika hasil panen antara 10-20 kilogram, tarif pajaknya adalah 5 persen dan jika lebih dari 20 kilogram, maka tarif pajaknya adalah 7,5 persen. Aripin, salah satu pejabat di Bapenda HSU, ini mengungkapkan rasa syukurnya karena pada akhirnya penerimaan pajak dari usaha Sarang Walet meningkat signifikan dari sebelumnya hanya sekitar Rp4,5 juta per bulan menjadi Rp37 juta pada akhir tahun 2022.
Meskipun ada berbagai tantangan yang harus dihadapi, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) pada tahun 2023 memiliki target untuk meningkatkan penerimaan pajak dan retribusi. Untuk mencapai target ini, Bapenda HSU berupaya untuk memperluas objek pajak serta meninjau kembali tarif retribusi dan pajak. Dalam mencapai tujuannya, Bapenda HSU akan melakukan beberapa tindakan strategis seperti memperkuat kerjasama antar instansi serta meningkatkan pengawasan terhadap objek pajak dan retribusi. Selain itu, Bapenda HSU juga berencana untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya membayar pajak dan retribusi. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan target penerimaan pajak dan retribusi dapat tercapai dengan baik.
Sebagai wakil kepala Badan Pendapatan Daerah, Aripin mengakui bahwa masih banyak wajib pajak Sarang Walet yang belum memenuhi kewajiban untuk membayar pajak. Untuk mengatasi masalah ini, Peraturan Daerah telah menetapkan sanksi berupa tiga kali penyampaian peringatan. Namun, jika wajib pajak tersebut tetap tidak membayar pajak, maka pihak berwenang akan menyerahkan kasus tersebut kepada kejaksaan untuk memberikan sanksi administrasi pidana. Hal ini dilakukan sebagai tindakan tegas dalam menangani pelanggaran pajak. Dengan demikian, Aripin menyampaikan pernyataannya sebagai bentuk upaya untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab wajib pajak Sarang Walet dalam memenuhi kewajiban pajak.
Referensi:
Comentários